MINSEL, Onesiaa.com – Menurut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Terkait Efisiensi atau penghematan/pengiritan Penggunaan APBN dan APBD Tahun 2025, dimana Tahun 2025 tidak ada pembangunan Infrstruktur jalan dan irigasi. Hal ini dikatakan, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) James Tombokan.
“Hal ini di karenakan ada pemangkasan anggaran DAK Fisik bidang jalan-reguler-jalan, DAK Fisik bidang irigasi-penugasan dan DAU SG yang di tentukan penggunaanya bidang pekerjaan umum,” kata Tombokan, Kamis (23/10/2025).
Tombokan mengatakan, Efisiensi dan Pemangkasan anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2025 tentunya perlu di informasikan kepada Masyarakat.
“Dalam APBD Tahun Anggaran 2025 Untuk Pemda Minsel di tuntut untuk melaksanakan perintah Presiden yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi, dimana Pemkab Minsel dalam penggunaan anggaran APBD harus melakukan penghematan/pengiritan anggaran sesuai peruntukannya, kemudian ada anggaran yang di batalkan transfer ke Kas Daerah sebesar 46 Miliar yang di peruntukan dananya untuk pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi,” ungkapnya.
Tombokan juga menyampaikan perincian anggaran yang di pangkas lewat pembatalan transfer ke Kas Daerah.
“Adapun anggaran yang di pangkas terdiri dari Anggaran DAK Fisik Bidang Jalan sebesar 21.059.149.000,00 Miliar dan DAK Fisik Bidang Irigasi 10.589.636.000,00 Miliar serta DAU SG Bidang Pekerjaan Umum 14.657.123.000,00 Miliar, dimana anggaran tersebut yang sudah tertata dalam APBD Induk Tahun 2025 yang sudah di tentukan peruntukannya lewat keputusan Sidang Paripurna DPRD Minsel tidak jadi di transfer ke KasDa oleh Pemerintah Pusat sehingga mempengaruhi Program Kerja Pemkab Minsel,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Misel membenarkan, bahwa untuk anggaran pembangunan infrastruktur jalan untuk Tahun 2025 di tiadakan dan anggaranya di pangkas saat di temui oleh awak media.
“Untuk anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi Tahun Anggaran 2025 di tiadakan lewat pembatalan transfer ke KasDa oleh Pemerintah Pusat, jadi untuk program kerja yang sudah di bahas dan di putuskan bersama lewat sidang paripurna DPRD minsel otomatis di batalkan pekerjaanya, seperti yang sudah di tata dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2025 pekerjaan Jalan yang terdiri dari 3 Lokasi, yakni pertama, SPT. Kumelembuai – Malola – Motoling – dengan anggaran sebesar Rp. 9.2 M. Kedua, SPT. Kumelembuai – Pakuure – dengan anggaran sebesar Rp. 8.6 M. Ketiga, Rumoong Langsot – Suluun – dengan anggaran sebesar Rp. 2 M tidak dapat di laksanakan karena anggaranya di pangkas,” bebernya.
Perlu di sampaikan atau di informasikan kepada seluruh Masyarakat Minsel bahwa Pemerintah Kabupaten Minswl pada Tahun ini Tahun 2025 berada dalam posisi keterbatasan anggaran dan harus mendukung program Pemerintah Pusat untuk melakukan Penghematan/Pengiritan Anggaran dalam menentukan penggunaanya dengan mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi.
Sehingga program kerja Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025 banyak yang tidak bisa terealisasi di berbagai sektor dan bidang di karenakan keterbatasan anggaran. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berharap Masyarakat dapat memahami dan memakluminya atas kondisi yang ada, kemudian di himbau kepada Masyarakat agar tidak menerima informasi yang tidak jelas dan tidak bisa di pertanggung jawabkan atas isu bahwa Pemerintah tidak memperhatikan kondisi jalan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan. (Fan).











