Bantah Pengabaian Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Anak Penyandang Disabilitas, Ini Penjelasan Kejari Manado 

oleh -3 Dilihat
oleh

MANADO, Onesiaa.com – Informasi menyesatkan dan bohong tentang penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Manado (Kejari) beredar di media sosial, khususnya platform Instagram. Dimana isi narasi adalah tuntutan “Copot Kajari Manado Karena Mengabaikan Penanganan Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak Disablitas”.

Informasi yang beredar di medsos tersebut dibantah pihak Kejari Manado. Menurut Kepala Kejari Manado, Fanny Widyastuti SH, lewat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manado, Arthur Piri SH, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. “Kejaksaan Negeri Manado menyatakan komitmen penuh dan memberikan penjelasan faktual terkait penanganan perkara, tersebut.” kata Piri kepada awak media, kamis (05/11/26), melalui siaran pers.

 

Menurutnya, penjelasan Kejari Manado terkait kasus tersebut adalah :

1. Komitmen perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus.

Kegeri Manado tidak pernah

mengabaikan penanganan perkara yang diterima dari penyidik. Penanganan perkara yang melibatkan anak berkebutuhan khusus (difabel) yang berhadapan dengan hukum justru menjadi perhatian serius dan prioritas jajaran kejaksaan.

 

2 Prinsip Profesionalitas dan Proporsionalitas

Seluruh tahapan penanganan Kejaksaan Negeri Manado dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta senantiasa mengedepankan asas keadilan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku

3.Kronologi dan Tahapan Penanganan Perkara (Prapenuntutan)

– Penerimaan SPDP: Kejaksaan Negeri Manado telah menerima Surat Pemberitahuan

Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada tanggal 15 Oktober 2026.

– Penerbitan Surat Perintah Jaksa: Menindaklanjuti penerimaan SPDP tersebut, telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum guna memantau dan mengikuti perkembangan penyidikan.

 

– Koordinasi Teknis: Pada hari Senin, 2 November 2026, Jaksa Penuntut Umum telah

melakukan koordinasi langsung dengan pihak penyidik terkait materi perkara;

Tahap Selanjutnya: Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pihak penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara Tahap I (penyerahan berkas perkara hasil penyidikan )

kepada Kejaksaan Negeri Manado untuk diteliti kelengkapannya.

Melalui kasus ini, Piri menyatakan, Kejaksaan Negeri Manado mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi di media sosial dan bersama-sama mengawal proses penegakan hukum ini secara transparan, berkeadilan, dan berintegritas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.