BPJS Kesehatan Gandengn Dinsos Sulut Gerak Cepat Pulihkan Kepesertaan PBI JK

oleh -115 Dilihat
oleh

MANADO, Onesiaa.com – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk mempercepat penanganan dampak penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah Sulut, yang berlangsung di Kantor Dinsos Provinsi Sulut, Jumat (27/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Sulut membahas progres reaktivasi, tata kelola usulan dari kabupaten/ kota, serta opsi kebijakan daerah melalui skema UHC Prioritas.

Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Mokhamad Cucu Zakaria menyampaikan bahwa berdasarkan

Kepmensos 3/HUK/2026, terdapat 96.783 jiwa peserta PBI JK di Sulut yang dinonaktifkan. Saat ini, proses reaktivasi terus berjalan melalui mekanisme pelaporan ke Dinas Sosial kabupaten/ kota, dengan 1.446 jiwa

telah diajukan untuk diaktifkan kembali. Selain itu, melalui Kepmensos 24/HUK/2026, telah direaktivasi 1.098 jiwa peserta PBI JK dengan penyakit katastropik yang sebelumnya terdampak penonaktifan.

Di luar mekanisme reaktivasi melalui Dinas Sosial, terdapat dua jalur alternatif untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, yakni peralihan menjadi peserta mandiri (PBPU) dan peralihan menjadi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBPU Pemda), ujar Cucu.

Saat ini, tujuh kabupaten/ kota berstatus UHC Prioritas di Sulut memiliki kewenangan untuk percepatan aktivasi peserta. BPJS Kesehatan mendorong pemerintah kabupaten/ kota memaksimalkan skema tersebut, serta memperoleh dukungan Pemerintah Provinsi untuk memperluas cakupan UHC Prioritas di Sulut.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut, Wanda Musu menyambut baik langkah kolaboratif ini. Kami akan mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh kabupaten/ kota agar segera melakukan pendaftaran melalui mekanisme yang tersedia di daerah masing-masing, serta menginisiasi pertemuan lanjutan bersama pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi komprehensif bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan.

Sementara itu BPJS Kesehatan mendorong pemerintah kabupaten/ kota memanfaatkan skema UHC Prioritas dan menindaklanjuti usulan reaktivasi secara cepat dan terukur.

“Secara paralel, peserta dapat menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan Whatsapp Pandawa, aplikasi mobile JKN, dan Care Center 165 agar proses reaktivasi, perubahan data dan pengecekan status berjalan

lebih mudah dan cepat. Fokus kami sederhana, tidak ada peserta rentan yang kehilangan akses layanan kesehatan esensial”, kata Cucu.

Harapannya upaya kolaboratif ini dapat mempercepat pemulihan kepesertaan, memastikan masyarakat rentan kembali terlindungi, serta mendorong seluruh Pemerintah Daerah di Sulut untuk mengoptimalkan

skema UHC Prioritas demi tercapainya layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.