Dua Warga Molinow Terduga Pelaku PETI Hutan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone Desa Mengkang Ditangkap

oleh -33 Dilihat
oleh

BOLMONG, Onesiaa.com – Tim gabungan Polres Kotamobagu dan Tim Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penambang ilegal di kawasan hutan lindung TNBNW di Desa Mengkang Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Jumat (5/6/2026).

Dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H, bersama Kasat Polhut TNBNW, Ridwan Abdul, S.H, di gunung Omomali, Desa Mengkang tersebut, terdiri dari Unit Tipidter dan Resmob Polres Kotamobagu, berhasil mengamankan dua orang pelaku dang sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi mengatakan, bahwa operasi penertiban ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga kelestarian alam.

“Dua orang pria yang tengah beraktivitas dan barang bukti berhasil kita amankan. Dua orang itu berinisial IDM alias Is (51) dan DDM alias Dik (21), keduanya merupakan warga Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial RM alias Rama, warga Tanoyan Utara, berhasil melarikan diri,” kata mantan Kanit Resmob Polda Sulut ini.

Lanjut, Barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni 11 karung material diduga mengandung emas, 1 unit mesin genset, 1 buah blower keong, 2 buah martil, 2 buah gergaji, dan 1 alat dulang berukuran sedang serta 3 buah linggis/betel.

“Saat ditangkap kedua pelaku mengaku bahwa aktivitas tambang di kawasan adalah milik seorang pemodal berinisial ID alis Nal warga desa Tanoyan Utara. Saat penggerebekan, ada satu pelaku yang melarikan diri, namun identitasnya sudah kami kantongi. Terkait keterlibatan pemodal, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan segera melakukan pemanggilan,” tegasnya. (Nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.