Dugaan Fee Proyek Rp11,53 Miliar, KPK Tangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena 

oleh -10 Dilihat
oleh

JAKARTA, Onesiaa.com – Langkah sepak terjang Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, akhirnya terhenti secara dramatis di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut membongkar dugaan pundi-pundi uang haram senilai Rp11,53 miliar yang dikeduk Sirajudin sejak menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Bolmut periode 2023–2024 hingga menduduki kursi Bupati Bolmut periode 2025–2030.

Ibarat dalang di balik layar, Sirajudin diduga kuat mengendalikan proyek-proyek di Pemkab Bolmut secara langsung dengan mematok fee fantastis demi memperkaya diri sendiri.

“Jadi, sebelum proyek dimulai, Kepala Dinas PUTR menghadap kepada Bupati dan sudah membawa daftar pekerjaan atau proyek beserta pihak vendor yang akan melakukan pekerjaan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Taufik membeberkan modus sistematis yang dimainkan Sirajudin. Setelah menerima daftar proyek dari Kepala Dinas PUTR Bolmut, sang bupati langsung melakukan pemetaan (plotting) nama-nama vendor yang wajib diloloskan.

“Selanjutnya, atas persetujuan Bupati, Kadis PUTR berkoordinasi dengan pihak pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasanya agar kemudian bisa dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting sebelumnya,” tutur Taufik.

Dari permainan proyek pengadaan jalan wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar, pihak swasta yang diatur memenangkan tender menyerahkan uang ‘muka’ sebesar Rp130 juta bagian dari fee 10 persen yang dipatok sang bupati.

“Pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee yang sudah ditentukan oleh Bupati sebelumnya,” ungkap Taufik.

Tak cuma pemerasan proyek, KPK menemukan dugaan alir gratifikasi bernilai fantastis yang mengalir ke kantong Sirajudin sepanjang kurun waktu 2023–2026. Angkanya menembus Rp11,4 miliar, yang di antaranya bersumber dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut Ali Dumbela sebesar Rp350 juta serta pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar. Uang tunai senilai Rp200 juta di berbagai lokasi termasuk di kamar hotel di Jakarta dan koper pribadi pun berhasil disita.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-21 KPK sepanjang tahun 2026 yang digelar serentak di Jakarta, Sulawesi Utara, hingga Gorontalo pada Minggu (21/9/2026).

Berbalut rompi oranye tahanan KPK saat digiring menuju mobil tahanan pada Selasa (22/9/2026), Sirajudin menyampikan salam perpisahan dan penyesalannya.

“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ucap Sirajudin singkat sembari menunduk.

Kini, Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Pengungkapan ini menjadi penanda telak bahwasanya praktik culas jual beli proyek daerah tak akan pernah aman dari intaian hukum. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.