Dugaan Pengrusakan Warung Pakai Sajam, Wanita Asal Pineleng Inisial ST Dilaporkan di Polresta Manado

oleh -86 Dilihat
oleh

MANADO, Onesiaa.com – Dugaan tindak pidana pengrusakan dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Manado, Polda Sulawesi Utara. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2109/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 23 September 2026.

Dalam laporan tersebut, pelapor menerangkan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh, seorang wanita terlapor berinisial Susan Cicilia (ST) asal Pineleng atas dugaan pengrusakan warung miliknya menggunakan Senjata Tajam (Sajam) berbentuk parang.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen laporan polisi, kejadian bermula pada Sabtu sekitar pukul 09.30 WITA. Saat itu, pelapor sedang berada di luar rumah dan sempat menerima panggilan telepon dari seorang saksi, namun tidak sempat diangkat.

Tak lama kemudian, saksi berinisial FI mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa warung miliknya telah diserang dan dirusak seseorang. Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi.

Dalam kronologi yang tercantum pada laporan polisi, korban disebut melihat adanya barang-barang yang berada di dalam kios dalam kondisi berantakan serta terdapat bekas-bekas benda tajam yang diduga akibat penggunaan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian materiel yang ditaksir sekitar Rp20 juta.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Steve Sonny Mokodompit SH mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh SPKT Polresta Manado untuk dilakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan selanjutnya diharapkan dapat dilakukan proses penyelidikan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, termasuk memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Sonny Rabu (249/2026).

Penting ditegaskan bahwa laporan tersebut masih merupakan dugaan tindak pidana, sehingga pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh. (Ons/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.