Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejati Sulut Resmi Tahan Mantan Rektor Unsrat

oleh -465 Dilihat
oleh

MANADO, Onesiaa.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), resmi menahan Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc DEA dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Jumat (17/10/2025) kemarin.

Pada kesempatan itu, Kumaat ditahan bersama dua mantan pejabat Unsrat kini mendekam di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado, setelah menjalani proses pemeriksaan di kantor Kejati Sulut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH mengatakan, dari total empat tersangka yang dipanggil, satu orang lainnya belum ikut ditahan karena alasan kesehatan.

“Benar, tiga orang mantan petinggu Unsrat sudah kami tahan. Satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan medis karena kondisi kesehatannya, dan belum ada informasi terbaru apakah yang bersangkutan akan segera ditahan,” kata Bolitobi.

Bolitobi mengungkapkan, perkara yang menjerat mantan Rektor Unsrat itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan Bank Dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsrat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.