Pemkot Manado Gelar Launching dan Sosialisasi Layanan Sentra Kekayaan Intelektual

oleh -402 Dilihat
oleh
‎MANADO, Onesiaa.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Manado menggelar Launching dan Sosialisasi Layanan Sentra Kekayaan Intelektual yang digelar di Grand Puri Hotel, Kamis (1/10/2026).
‎
‎Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, yang diwakili oleh, Asisten III, Donald Supit didampingi Kepala Badan Baperida Kota Manado, Marcos Kairupan ST, diwakili oleh Kabid Riset dan Inovasi, Edwin Sougira secara resmi membuka Launching dan Sosialisasi Layanan Sentra Kekayaan Intelektual yang diikuti oleh, UMKM, Camat dan Lurah se-Kota Manado.
‎
‎Pada laporan kegiatan, Kabid Edwin mengatakan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pengakuan dan perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya peningkatan daya saing daerah dan pemberdayaan ekonomi lokal, menjadi katalisator utama dalam mendekatkan layanan haki kepada masyarakat melalui fasilitas edukasi dan pemberian insentif HAKI adalah hak eksekutif yang diberikan negara kepada pencipta penemu atau pemegang hak atas karya intelektual hasil pola pikir manusia.
‎
‎”Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah kota Manado dalam mendorong dan memfasilitasi para pemangku kepentingan untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya ke Ditjen kekayaan intelektual melalui Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum berupa sertifikat hingga yang mana bertujuan agar tidak dijiplak atau ditiru pihak lain,” katanya.
‎
‎Lanjut dikatakannya, selain itu melalui opd terkait seperti Dinas koperasi dan UMKM dinas perindag Dinas pariwisata dan Dinas pendidikan dan kebudayaan telah dilakukan pembinaan dan bimbingan teknis kepada UMKM ikm ekonomi kreatif dan pekerja seni di Kota Manado untuk meningkatkan produk usaha dan kualitas barang maupun jasa agar dapat bersaing dengan produk dari daerah lain selain itu juga mendorong ASN di Pemerintah Kota Manado untuk memiliki kreativitas dan inovasi sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah kota dan masyarakat.
‎
‎”Untuk maksud tersebut pemerintah kota telah membentuk Sentral kekayaan intelektual yang difasilitasi kanwil Kemenkumham sulut dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maupun ASN dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya seperti merk hak cipta paten indikasi geografis desain industri desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang dengan adanya sentra haki ini semakin menguatkan peran pemerintah kota Manado dalam memajukan kekayaan intelektual,” ungkapnya.
‎Sementara itu, Asisten III Donald Supit menjelaskan, tujuan pelaksanaan kegiatan launching dan sosialisasi pelayanan sentra kekayaan intelektual Pemkot Manado tahun 2006 adalah untuk memperkenalkan dan menginformasikan kepada para pemangku kepentingan di Kota Manado, bahwa telah dibuka layanan sentra kekayaan intelektual di Pemkot Manado sebagai sarana untuk memfasilitasi masyarakat dan ASN dalam mendaftarkan kekayaan intelektual.
‎
‎”Seperti merk, hak cipta, paten, indikasi, geografis, desain industri, desain tata letak, sirkuit, terpadu dan rahasia dagang untuk mendapatkan hak perlindungan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat kota Manado dalam mendaftarkan karya intelektual inovasi dan hasil riset untuk mendorong dan menjembatani karya intelektual riset dan inovasi kepada dunia industri atau sektor komersial sehingga, memberikan nilai tambah serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelas pungkasnya.
‎
‎Diketahui dalam kegiatan tersebut, tirut diikuti seluruh kepala perangkat daerah Kota Manado, UMKM, IKM, Ecraft, Pekerja seni dan Budaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.