MANADO, Onesiaa.com – Selasa, 10 Maret 2026, Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Daerah Sulawesi Utara mengecam pernyataan Ketua Aliansi Masyarakat Penambang Sulut, Julius Jems Tuuk yang mengancam akan menangkap aktivis lingkungan dan masyarakat yang menolak pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara.
Ketua SIEJ Sulut, Finda Muhtar, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan menolak kebijakan publik yang dinilai berpotensi merugikan lingkungan maupun ruang hidup masyarakat.
“Penolakan terhadap kebijakan publik adalah bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi. Ancaman untuk menangkap aktivis lingkungan maupun warga yang menyampaikan penolakan merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi membungkam partisipasi publik,” kata Finda dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh berbagai regulasi di Indonesia.
Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi.
Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjamin hak masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan serta memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara itu, Sekretaris SIEJ Sulut, Julkifli Madina, menilai ancaman kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan warga yang menyampaikan penolakan terhadap RTRW berpotensi menciptakan ketakutan di ruang publik dan mempersempit ruang dialog dalam proses pengambilan kebijakan.
“Dalam isu tata ruang, partisipasi publik sangat penting. Masyarakat berhak menyampaikan kekhawatiran mereka jika kebijakan yang diambil dinilai berpotensi merusak lingkungan atau mengancam ruang hidup masyarakat,” ujar Julkifli.
Ia menambahkan, aktivis lingkungan, masyarakat sipil, dan jurnalis memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Kritik, penolakan, dan perbedaan pendapat adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat dalam negara demokratis. Karena itu, respons terhadap aspirasi masyarakat seharusnya melalui dialog terbuka, bukan dengan ancaman kriminalisasi,” katanya.
SIEJ Sulut mendorong DPRD Sulawesi Utara dan seluruh pemangku kepentingan untuk membuka ruang dialog yang transparan dengan masyarakat sipil, akademisi, serta organisasi lingkungan dalam proses pembahasan RTRW.
Organisasi jurnalis lingkungan ini juga menegaskan bahwa kebijakan tata ruang harus disusun secara terbuka dan mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan serta keselamatan ruang hidup masyarakat.
“SIEJ Sulut menolak segala bentuk ancaman atau kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan warga yang menyampaikan aspirasi secara damai. Ruang demokrasi harus dijaga agar masyarakat tetap bebas bersuara terkait kebijakan yang menyangkut masa depan lingkungan di Sulawesi Utara,” kata Finda. (*)











