BOLMONG Onesiaa.com – Aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Rahmat Abo Mokoginta, yang akrab disapa Abo’ Mokoginta, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami Ibu Mastin Simbala (66), warga Desa Sauk, Kecamatan Lolak, yang hingga kini belum memperoleh bantuan sosial yang diharapkan meskipun berada dalam kondisi ekonomi yang sulit dan sedang berjuang melawan penyakit tumor. Menurut Abo Mokoginta, kehadiran negara melalui pemerintah desa, pemerintah daerah, dan instansi terkait harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya lansia miskin dan warga yang sedang sakit.
Abo Mokoginta menilai bahwa dugaan terhambatnya proses administrasi pengajuan bantuan sosial merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dipersulit oleh alasan-alasan yang tidak jelas dan harus mengedepankan asas kemanusiaan.
“Apabila benar terdapat penolakan penandatanganan surat yang menjadi syarat pengajuan bantuan sosial, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abo Mokoginta mengingatkan bahwa Kepala Desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam ketentuan tersebut, Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, transparan, efektif, efisien, serta memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh warga.
“Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Abo Mokoginta, kondisi yang dialami Ibu Mastin juga harus dilihat dari aspek perlindungan sosial. Sebagai lansia yang masuk kategori masyarakat miskin dan sedang menjalani pengobatan penyakit serius, Ibu Mastin termasuk kelompok yang seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
“Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang menegaskan bahwa fakir miskin, lansia terlantar, dan masyarakat rentan berhak memperoleh bantuan sosial serta perlindungan dari negara,” jelasnya.
Oleh karena itu, Abo Mokoginta mendesak Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemerintah Kecamatan Lolak, Inspektorat Daerah, serta Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap persoalan yang dialami Ibu Mastin Simbala. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan agar hak-hak warga yang membutuhkan tidak terhambat oleh persoalan administrasi.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang sedang sakit dan hidup dalam keterbatasan justru harus berjuang sendirian untuk mendapatkan hak yang dijamin oleh negara. Pemerintah harus hadir dan memberikan solusi, bukan menambah beban masyarakat,” pungks Abo Mokoginta.
Hingga berita ini di rilis Kepala Desa Sauk belum di mintai keterangan. (MR)









