BOLMONG, Onesiaa.com – Upaya penertiban di area pertambangan Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu (3/6/2026), mendapat penolakan masyarakat penambang tradisional.
Ketegangan pun di lokasi tambang antara pemilik lahan dan PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) terus meningkat. Masyarakat penambang yang menggantungkan hidup di lokasi tambang tersebut menolak penertiban.
Penertiban yang menggunakan alat berat excavator diduga milik perusahaan, dan dikawal puluhan aparat tersebut, telah memicu reaksi masyarakat. Mereka menilai lahan masih bersengketa yang belum selesai.
Ratusan masyarakat tetap bersikeras mempertahankan lokasi tambang itu menjadi tambang yang akan dikelolah oleh masyarakat untuk menghidupi keluarga mereka.
Suasana pun makin memanas setelah masyarakat menahan alat berat excavator milik PT JRBM, agar tidak melakukan penggusuran tambang milik meraka.
“Ditempat itu kami bekerja untuk menghidupi kebutuhan keluarga kami. Kalau memang lokasi ini mau ditertibkan dengan alasan ilegal, kami minta aparat jangan tebang pilih. Semua aktivitas yang dianggap melanggar aturan harus ditindak secara adil,” ujar salah seorang penambang di lokasi.
Penolakan tersebut tidak terlepas dari sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang. Sehari sebelumnya, mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Lolayan dan Pemerintah Desa Bakan antara pemilik lahan Jamaludin Ismail dan PT JRBM berakhir tanpa kesepakatan.
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu, kedua belah pihak tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing. Pemilik lahan mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah atas area sekitar enam hektare yang saat ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan rakyat. Sementara pihak perusahaan menyatakan memiliki dokumen yang mendukung proses penguasaan lahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Yang menjadi sorotan dalam mediasi tersebut adalah belum ditunjukkannya dokumen KARD (Kartu Alas Hak Registrasi Daerah) yang dipersoalkan oleh pihak pemilik lahan. Kondisi itu membuat sengketa semakin mengemuka dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status hukum lahan yang menjadi objek konflik.
Bagi para penambang, persoalan tersebut seharusnya terlebih dahulu diselesaikan secara tuntas sebelum dilakukan tindakan penertiban di lapangan. Mereka khawatir langkah penegakan yang dilakukan saat ini justru akan memperkeruh situasi dan memicu konflik baru di tengah masyarakat.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan dapat mengedepankan dialog serta penyelesaian hukum yang transparan. Pasalnya, selain menyangkut kepastian hukum atas lahan yang disengketakan, persoalan ini juga berkaitan langsung dengan nasib ratusan penambang tradisional yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi terpantau masih dalam pengawasan aparat keamanan. Sementara masyarakat menanti langkah lanjutan dari pihak terkait dalam menyelesaikan sengketa lahan yang hingga kini terus menjadi sumber ketegangan di kawasan pertambangan Desa Bakan. (Nox)









