Warga Kecam Para Pelaku, Polda Sulut Gelar Rekontruksi Kasus 338 KUHP Terhadap Joel Tanos 

oleh -1121 Dilihat
oleh

MANADO, Onesiaa.com – Hari ini, Jumat (10/10/2025) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menggelar rekonstruksi Pasal 338 KUHP, kasus pembunuhan terhadap Almarhum Joel Tanos yang dilaksanakan di Kelurahan Sario Kotabaru, Manado.

Dari pantauan dilapangan, proses rekonstruksi disaksikan warga sekitar yang ikut mengecam para pelaku pembunuhan yang menewaskan Almarhum Joel. Dimana, pada pelaksanaan rekontruksi menghadirkan dua tersangka utama yang ditetapkan oleh pihak kepolisian yakni, Annasio D. Siging dan Abdul R. Rawasi alias Alo dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dikawal ketat oleh petugas.

“Tidak punya perikemanusiaan! Apa? Menghantarkan nyawa? Bajingan,” teriak warga sekitar yang ikut mengecam para pelaku.

Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka bersama sejumlah saksi memperagakan kembali sejumlah adegan penting mulai dari awal pertemuan hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ratusan warga tampak memadati area sekitar lokasi untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi. Petugas kepolisian turut berjaga untuk mengatur arus kendaraan dan menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung.

Rekonstruksi ini menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan guna mengungkap secara detail kronologi peristiwa pembunuhan yang menewaskan Almarhum Joel Tanos. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.